Konsultan SLF

Sertifikat Laik Fungsi

JasaPengurusan|Konsultan|Pembuatan|Perizinan|Permohonan|LaporanSLF Bangunan Gedung & Pabrik
SLF - Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi yang disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Masa berlaku SLF sejak diterbitkan adalah 5 tahun untuk bangungan non-Rumah Tinggal.

Tujuan SLF

  • SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
  • SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun sudah memenuhi persyaratan Administrasi dan Teknis keandalan bangunan gedung sesuai dengan izin yang diberikan.

Dasar Hukum SLF

  • UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
  • PP No. 36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  • Peraturan Daerah Kabupaten atau Propinsi tentang Bangunan Gedung.

    Setiap daerah bisa berbeda-beda.

Ruang Lingkup SLF

Bangunan Yang Memerlukan Sertifikat Laik Fungsi

Bangunan Gedung Non-Rumah Tinggal:

  • Gudang
  • Pabrik atau Kantor
  • Hotel
  • Pusat Perbelanjaan
  • Rumah Susun atau Apartemen
SLF dapat diterbitkan untuk Bangunan Gedung tunggal, lebih dari 1 (satu) bangunan gedung tunggal berupa beberapa tower yang disatukan oleh basement dan/atau podium atau sebagian bangunan gedung yang dapat bersifat horizontal atau vertikal.
Apabila terjadi perubahan bangunan yang telah diterbitkan SLF sebelumnya yang dan menurut penilaian keandalan bangunan dapat dilakukan perubahan SLF maka pemilik bangunan WAJIB melakukan perubahan SLF.

Syarat Bangunan Gedung

Keandalan Bangunan Gedung

Terdapat 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi.

Kemudahan

Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana serta akses penyelamatan.

Pemeriksaan

Kemudahan hubungan ke, dari dan didalam bangunan gedung serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Kenyamanan

Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan.

Pemeriksaan

Kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruangan, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan kebisingan.

Kesehatan

Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi.

Pemeriksaan

Persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.

Keselamatan

Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran.

Pemeriksaan

Kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah serta menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.

Parameter Teknis Kelaikan

Kelaikan Struktur

A. Code Beban, Ketentuan/Syarat Perencanaan & Analisis Struktur

Code dan Intensitas Beban, Data untuk dasar Perencanaan, Analisis Struktur, Kualitas Material, Codes Untuk Desain, Check Konfigurasi

B. Desain dan Pelaksanaan

Check Konfigurasi, Pondasi dan Pile Cap, Kolom, Balok, Beam Column Joints, Plat Lantai dan tangga, Struktur baja

C. Uji Lapangan

Uji Hammer/Hammer Test, Ultrasonic Pulse Velocity (UPV)

Kelaikan Arsitektur

A. Aspek Kesehatan

Penggunaan Material Bangunan, Penghawaan, Pencahayaan

B. Aspek Kenyamanan

Ruang gerak, Getaran dan kebisingan

C. Aspek Kemudahan

Kemudahan akses ke dalam Bangunan Gedung, Kemudahan akses ke luar Bangunan Gedung, Kemudahan akses di dalam bangunan Gedung

Kelaikan Kesehatan & Lingkungan

Penilaian berdasarkan Kualitas udara ambient, baik didalam ruangan (indoor) maupun diluar ruangan (outdoor).

Kelaikan Sistem Utilitas Bangunan

Khususnya pada Proteksi Petir dan Kebakaran.

  • Jenis dan jumlah Pipa Tegak
  • Jenis dan jumlah Sprinkler otomatik 
  • Jenis dan kapasitas Pompa pemadam kebakaran
  • Jenis dan jumlah Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  • Jenis dan diameter Ground Rod 
  • Nilai tahanan tanah grounding proteksi petir

Metode Pemeriksaan Kelaikan

Dokumen yang digunakan sebagai landasan semua Pemeriksaan Teknis diantaranya sebagai berikut:

SNI, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perhitungan Struktur, As Built Drawing, Hasil Uji Bahan, PUIL, PUIPP. 

Syarat Pengajuan SLF

Secara Garis Besar Ada 2 Persyaratan SLF, yaitu:

Persyaratan Administratif

  • Formulir Pengajuan SLF
  • Foto copy IMB dan Site Plan
  • Fotocopy SLF (khusus untuk perpanjangan SLF)
  • Fotocopy KTP
  • Surat Kuasa dan Fotocopy KTP
  • Fotocopy Surat Tanah
  • Rekomendasi Penangkal Petir, Alat Angkat Angkut, Genset, K3 Umum dari DISNAKER
  • Rekomendasi SLO Instalasi Listrik dari ESDM
  • Rekomendasi Sistem Proteksi Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran
  • Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup

Persyaratan Teknis

  • As Built Drawing Arsitektur
  • As Built Drawing Struktur
  • As Built Drawing Utilitas
  • Testing & Commissioning
  • Laporan hasil pemeliharaan bangunan
  • Surat pernyataan pemeriksaan kelayakan
  • Hasil uji laboratorium
  • Pembahasan dan peninjauan di lokasi bangunan

 

    Dua persyaratan SLF diatas berlandaskan pada ketentuan; SNI, Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

    Alur Proses SLF

    1

    l

    PERMOHONAN

    Pengajuan permohonan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

    Permohonan diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui DPMPTSP masing-masing daerah.

    2

    U

    VERIFIKASI

    Verifikasi berkas dan persyaratan serta pemaparan hasil kajian/analisa bangunan.

    3

    Z

    VALIDASI

    Validasi kesesuaian kondisi lapangan dengan permohonan dan persyaratan.

    4

    h

    PENERBITAN SLF

    Penyusunan dan penetapan Rekomendasi hingga diterbitkannya SLF – Sertifikat Laik Fungsi.

    Menggunakan Konsultan SLF?

    Untuk mendapatkan SLF – Sertifikat Laik Fungsi, umumnya setiap gedung atau perusahaan membutuhkan pihak ketiga yaitu Konsultan SLF.

    Mengapa?

    Dikarenakan didalam dokumen persyaratan SLF terdapat hasil uji bangunan dari berbagai keilmuan yang terverifikasi, seperti: Ahli Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Elektro dan Mekanikal Engineering, dll.

    Dari hasil uji itulah dibuat berupa dokumen yang akan diuji oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar menerbitkan SLF – Sertifikat Laik Fungsi.

    MAS Konsultan Siap Memberikan Layanan Profesional & Hasil Yang Terbaik Untuk Setiap Kebutuhan SLF Klien

    Mengapa Manggunakan Jasa SLF Dengan MAS Konsultan?

     

    • Didukung dengan para profesional dan tenaga ahli dibidangnya, sehingga tingkat validitas informasi kajian SLF dapat dipercaya.
    • Karena SLF berlaku 5 tahun, kami siap melakukan kunjungan 1 tahun sekali untuk memastikan kondisi gedung tempat usaha Anda tetap aman untuk beroperasi, tanpa biaya tambahan.
    • Proses pengurusan dokumen yang cepat dengan biaya kompetitif.
    • Mekanisme pembayaran yang flexible sesuai kesepakatan per-project milestone.

    Biaya Pengurusan SLF

    Biaya SLF untuk setiap bangunan bisa berbeda-beda.

    Dan untuk mengetahui lebih akurat estimasi biaya pengurusan SLF yang dibutuhkan pada bangunan bisnis Anda, silahkan mengisi form dibawah ini.

    Kami akan segera membalas ke email Anda setelah informasinya kami terima.

    Terima kasih

    MAS Konsultan SLF Bangunan & Gedung

    Let's Build Something

    Hubungi kami, dengan senang hati kami akan memberikan informasi dan penjelasan selengkapnya untuk kebutuhan Anda.

    [email protected]
    PT. Mikaya Artha Sejahtera
    Rukan Simprug Plaza Blok B1 No.23
    Cikarang Baru - Jababeka, Bekasi, Jawa Barat
    +62-895-0908-5705